Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Vaksinasi Booster Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Harviyan Perdana Putra
Petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (26/2/2022). Pemerintah setempat bersama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan anggota TNI AL melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 booster sebanyak 5.000 dosis kepada warga di empat titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Aturan baru vaksinasi booster kini dapat diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. Maxi Rein Rondonuwu, 25 Februari 2022.

Terdapat 3 poin dalam surat edaran yang menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tersebut, yaitu:

  1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
  2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
  3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Melalui surat edaran tersebut, maka pemberian vaksin booster untuk lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum sudah dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interval vaksinasi booster

Sebelumnya, Kemenkes telah memangkas interval waktu pemberian vaksinasi booster untuk kelompok lansia (usia di atas 60 tahun).

Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini dosis lanjutan lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Untuk mempercepat vaksinasi booster

Sebelumnya, Nadia mengatakan, percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,”ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi