Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlintasan Sebidang Tanpa Izin Harus Ditutup, Ini Penjelasan KAI

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Desa Pasirharjo
Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang sudah tujuh bulan lebih mengalami kerusakan lampu dan sirine.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan perlintasan bidang tanpa izin harus ditutup.

Hal ini menanggapi unggahan viral di media sosial, tabrakan kereta api (KA) Dhoho dengan bus Harapan Jaya, Minggu (27/2/2022).

"Betapa bahayanya memang perlintasan sebidang tanpa pintu itu. Ini kejadian di Tulungagung, tabrakan antara KA Dhoho dan Bis Harapan Jaya. (foto 1 & 2 dari Adi Adiku)," tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit itu dilengkapi dengan tiga foto yang menampilkan kondisi KA dengan bus setelah insiden terjadi.

Ixfan pun membenarkan, kecelakaan yang terjadi pada KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono dengan bus Jarapan Jaya pada Minggu (27/2/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menjelaskan, lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.

Disebutkan bahwa tabrakan terjadi diduga karena tidak ada portal ketika KA melintas.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

Perlintasan tanpa izin harus ditutup

Ixfan mengatakan bahwa memang betul pada jalan ketika bus hendak melintas tidak ada palang kereta.

Dia menegaskan, perlintasan tanpa izin harus ditutup.

"Betul, perlintasan tidak berizin itu harus ditutup," kata Ixfan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Hal ini sesuai pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Kemudian, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 114.

Berikut bunyinya:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel” demikian pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan," ujar Ixfan.

"Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” lanjut dia.

Baca juga: Perlintasan Sebidang di Jalan Perjuangan Bekasi Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Kronologi kecelakaan KA Dhoto dan bus Harapan Jaya

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, kecelakaan terjadi pada pukul 05.16 WIB.

"Masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah distemper (ditabrak) oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan," ujar Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Ia menambahkan, setelah ditabrak, masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

Dari kejadian tersebut, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.

Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.

Kompensasi KAI ke penumpang terdampak

Di sisi lain, akibat kecelakaan yang terjadi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menabrak KA Dhoho.

Kompensasi yang diberikan berupa service recovery berupa air mineral.

Selain itu, penumpang juga bisa membatalkan tiket dan akan diganti (refund) 100 persen.

“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen,” ucap Ixfan.

Hingga saat ini, Kompas.com masih menunggu informasi dari pihak kepolisian mengenai korban dari insiden ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi