KOMPAS.com - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dilansir dari laman resmi Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab
Lantas, mengapa hak veto hanya dimiliki oleh lima negara?
Status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB
Dilansir dari laman resmi PBB, hak veto sudah lebih dulu diterapkan dalam organisasi internasional sebelum PBB, yakni pada Liga Bangsa-bangsa atau League of Nations.
Setiap anggota LBB mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Ini artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh LBB, wajib disetujui oleh seluruh anggota.
Setelah LBB dibubarkan, AS, Inggris, dan Uni Soviet bertemu untuk merumuskan pembentukan PBB dalam Konferensi Dumbarton Oaks pada Agustus-Oktober 1944 dan Konferensi Yalta pada Februari 1945.
Baca juga: PBB dan Kontroversi soal Ganja...
Setelah China bergabung sebagai anggota “asli”, keempat negara tersebut sepakat untuk menerapkan prinsip konsensus.
Prinsip konsensus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Prinsip tersebut kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945, dan mulai berlaku sejak 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima pendiri PBB, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, AS, serta mayoritas negara lain.
Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina
Sebagai “balas jasa” peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.
Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB.
Namun, dalam Pasal 27 diatur bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.
Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.
Baca juga: 5 Poin Penting Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB
Bisakah hak veto dihapus?
Dilansir dari Kompas.com (17/5/2021), Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Executive Secretary ASEAN Study Center UI Shofwan Al Banna mengatakan, penghapusan hak veto bisa saja dilakukan.
Namun, pihaknya menggarisbawahi bahwa penghapusan tersebut bisa dilakukan asalkan kelima negara yang memiliki hak veto bersama-sama sepakat untuk melepasnya.
Kendati demikian, akan sulit bagi negara-negara pemegang hak veto untuk mau melepasnya begitu saja.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: PBB Didirikan, Bagaimana Awal Mulanya?
Shofwan melanjutkan, seruan untuk menghapus hak veto atau bahkan upaya reformasi di dalam tubuh PBB tidak pernah padam.
Upaya reformasi dalam tubuh PBB sendiri terbagi menjadi dua aliran, yakni aliran idealis dan aliran realistis.
Negara yang beraliran idealis, menginginkan agar PBB harus bisa direformasi termasuk penghapusan hak veto lantaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Apa Peran Pentingnya?
Sementara negara dengan aliran realistis, ingin melakukan penyesuaian lantaran konstelasi dunia yang sudah berubah.
Menurut negara aliran ini, saat ini bukan hanya lima negara pemegang hak veto saja yang kuat.
“Kalaupun saja hak veto dihapuskan, konsekuensi yang ditanggung dunia ke depan bisa sangat bermacam-macam. Tapi isu penghapusan hak veto masih relevan hingga saat ini,” tutur Shofwan.
Baca juga: Sejarah Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 24 Oktober 1945
(Sumber: Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru | Editor: Danur Lambang Pristiandaru)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.