KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau turis yang berkunjung ke Bali mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers secara daring pada Minggu (27/2/2022).
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang,” ujarnya.
Bali menjadi lokasi uji coba bebas karantina bagi turis karena cakupan vaksinasi dosis kedua sudah lebih tinggi jika dibandingkan provinsi lainnya.
Luhut menambahkan, rencana uji coba ini bisa saja dipercepat apabila data kasus Covid-19 di Bali semakin membaik.
“Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” imbuhnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Bubble di Bali, Ini Aturan Lengkapnya!
Syarat turis bebas karantina
Kendati berencana melakukan uji coba pembebasan karantina bagi turis, pemerintah juga menerapkan sejumlah ketentuan bagi turis yang datang ke Bali.
Berikut beberapa aturan tersebut:
1. Sudah menerima vaksin lengkap atau boosterPemerintah menegaskan, bebas karantina bagi turis ditujukan kepada turis yang telah menerima vaksinasi booster atau minimal sudah mendapatkan vaksinasi dosis primer lengkap.
Sebelumnya, turis juga diminta menunjukkan bukti pembayaran booking hotel minimal 4 hari. Bagi turis yang telah menjadi WNI bisa menunjukkan surat domisili.
2. Melakukan tes PCRPemerintah tetap memberlakukan aturan tes PCR bagi turis yang akan berkunjung ke Bali.
“PPLN melakukan entry PCR test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar,” ujar Luhut.
Jika hasil tes PCR adalah negatif, maka turis dapat segera beraktivitas di sekitar lingkungan Bali dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: China Larang Masuk Turis dari 5 Negara Ini
3. Melakukan pre-PCR testTuris akan diminta untuk melakukan tes PCR kembali di hari ketiga. Lokasi tes PCR akan dilakukan di hotel masing-masing.
“Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama,” imbuhnya.
Luhut menegaskan, selama masa uji coba tanpa karantina di Bali ini, pemerintah akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari bagi peserta tanpa pengecualian.
Hingga saat ini sekitar1600 turis telah berkunjung ke Bali sejak dibukanya bandara internasional. Mereka mayoritas berasal dari Belanda, Australia, Perancis, dan Amerika.
50 persen dari turis tersebut memilih untuk melakukan karantina bubble.
“Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh indonesia sejak 1 April 2022,” pungkas Luhut.
Baca juga: Luhut: Turis dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura
Pangkas masa karantina turis
Selain berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi turis yang berkunjung ke Bali, pemerintah juga telah memberlakukan masa karantina turis menjadi 3 hari saja.
Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (1/3/2022). Sebelumnya, masa karantina turis adalah 5 hari.
Pemangkasan masa karantina bagi turis bukan tanpa alasan. Luhut mengatakan keputusan aturan tersebut berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan dan masukan para pakar.
Selain itu, angka kasus harian per populasi di Indonesia juga terpantau rendah jika dibanding negara-negara lainnya.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan booster," ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Bubble di Bali, Ini Aturan Lengkapnya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.