Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya ia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan,

Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).

Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya?

Hal ini mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya yang sudah menyatakan resign.

Lantas jika seseorang berhenti dari pekerjaannya, bagaimana nasib BPJS Kesehatan miliknya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf.

Saat dihubungi, Iqbal menjelaskan bahwa jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri.

“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.

Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

Mengubah BPJS PPU menjadi BPJS Mandiri

Adapun akses untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri bisa dilakukan melalui:

Adapun ketentuannya yakni:

Sementara untuk melakukan proses pengubahan status dari BPJS PPU ke BPJS mandiri diperlukan dokumen sebagai berikut:

Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini yakni:

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi