KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 1-7 Maret 2022 mengalami perubahan level asesmen daerah di Jawa-Bali.
Pada periode ini, daerah PPKM Level 4 mengalami peningkatan dari 4 daerah menjadi 7 daerah.
Peningkatan juga terjadi pada daerah berstatus level 3 yang bertambah dari 99 menjadi 108 daerah.
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Daftar daerah level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Berikut rincian daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali periode 1-7 Maret:
PPKM Level 4
1. Banten
- Kota Cilegon
2. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
3. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
4. Jawa Timur
- Kota Madiun
Baca juga: Mengenal Apa Itu Endemi dan Bedanya dengan Pandemi
PPKM Level 3
1. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
2. DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
5. DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Luamajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron
PPKM Level 2
1. Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Grobogan
3. Jawa Timur
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kota Pasuruan
Baca juga: Vaksin Covid-19, Respons Kekebalan Tubuh, dan Penularan Virus Corona
Syarat asesmen penentuan level PPKM tiap daerah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksinasi dosis kedua kini menjadi syarat asesmen penentuan level PPKM tiap daerah.
Karena itu, ada banyak penambahan daerah level PPKM 3 dan 4 pada periode ini. Kendati demikian, angka itu akan menurun pekan depan.
"Pemerintah akan efektif memberlakukan syarat vaksin dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah. Ini jadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog
Menurutnya, kebijakan ini berhasil mendorong percepatan vaksin dosis kedua bagi masyarakat umum dan lanjut usia di Jawa-Bali.
Dari 21 kabupaten atau kota yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, saat ini hanya tersisa 7 daerah.
Sementara itu vaksinasi dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten atau kota, saat ini tersisa 10 daerah.
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Puncak Gelombang Omicron