Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Periode 1-7 Maret, Ini Daftar Daerah Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga menggunakan KAI Bandara Premium dengan rute menuju Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Kamis (1/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 1-7 Maret 2022 mengalami perubahan level asesmen daerah di Jawa-Bali.

Pada periode ini, daerah PPKM Level 4 mengalami peningkatan dari 4 daerah menjadi 7 daerah.

Peningkatan juga terjadi pada daerah berstatus level 3 yang bertambah dari 99 menjadi 108 daerah.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar daerah level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Berikut rincian daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali periode 1-7 Maret:

PPKM Level 4

1. Banten

2. Jawa Barat

3. Jawa Tengah

4. Jawa Timur

Baca juga: Mengenal Apa Itu Endemi dan Bedanya dengan Pandemi

PPKM Level 3

1. Banten

2. DKI Jakarta

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

3. Jawa Barat

Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?

4. Jawa Tengah

5. DIY

6. Jawa Timur

7. Bali

 Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

PPKM Level 2

1. Jawa Barat

  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis

2. Jawa Tengah

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Grobogan

3. Jawa Timur

  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kota Pasuruan

Baca juga: Vaksin Covid-19, Respons Kekebalan Tubuh, dan Penularan Virus Corona

Syarat asesmen penentuan level PPKM tiap daerah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksinasi dosis kedua kini menjadi syarat asesmen penentuan level PPKM tiap daerah.

Karena itu, ada banyak penambahan daerah level PPKM 3 dan 4 pada periode ini. Kendati demikian, angka itu akan menurun pekan depan.

"Pemerintah akan efektif memberlakukan syarat vaksin dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah. Ini jadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog

Menurutnya, kebijakan ini berhasil mendorong percepatan vaksin dosis kedua bagi masyarakat umum dan lanjut usia di Jawa-Bali.

Dari 21 kabupaten atau kota yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, saat ini hanya tersisa 7 daerah.

Sementara itu vaksinasi dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten atau kota, saat ini tersisa 10 daerah.

Baca juga: Kata Epidemiolog soal Puncak Gelombang Omicron

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi