Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar djponline.pajak.go.id
Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan. Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenai denda.

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online?

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
  1. Buka djonline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

  3. Pilih “Buat SPT”.

  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.

  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

  2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.

  3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

  4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

  5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.

  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

  7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

  8. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

  3. Pilih “Buat SPT”.

  4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

    Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

    Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

  5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

    Bukti pemotongan pajak

  6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

  7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

    Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

  8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

  9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

  10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

  11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

  12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

  13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

    Daftar harta

  14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

  15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

  16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

  17. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

  18. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

    Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

    Pajak penghasilan

  19. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

  20. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

  21. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

  22. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".

  23. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi