KOMPAS.com – Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Salah satu layanan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Mandiri.
Biasanya, pindah kepersertaan BPJS Kesehatan ini diperlukan bagi pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau PNS yang sudah pensiun.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Sebelumnya, angsuran BPJS Kesehatan PPU sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi.
Namun pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.
Baca juga: Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara online
Dilansir dari Kompas.com (11/12/2021), pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan via WhatsApp.
1. Pemindahan via JKN MobileBerikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile
- Lakukan login kepesertaan
- Klik menu ubah data peserta
- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
- Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
Selain di atas, cara pindah BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Kendati demikian, perlu diingat bahwa nomor WhatsApp setiap kantor cabang BPJS Kesehatan adalah berbeda.
Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri melalui WwhatsApp:
- Cari nomor WhatsApp Panawa sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
- Kirim pesan ke nomor WA Pandawa sesuai domisili.
- Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang".
- Nanti admin Pandawa akan membalas pesan.
- Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.
Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca juga: Apakah Ada Masa Tunggu bagi Pasien BPJS Kesehatan yang Akan Melakukan Operasi?
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara offline
Apabila peserta hendak mengurus perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa beberapa dokumen sebagai kelengkapan pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri. Berikut dokumen yang dimaksud:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening tabungan. Peserta bisa juga menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga.
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
- Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet Materai untuk tandatangan formulir di atas.
Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara offline
Berikut langkah prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke mandiri secara offline:
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
- Ambil nomor antrean.
- Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri.
- Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
- Proses verifikasi data oleh petugas.
- Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.
Baca juga: Apakah Ada Masa Tunggu bagi Pasien BPJS Kesehatan yang Akan Melakukan Operasi?
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sangat diperlukan. Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat sejumlah layanan publik.
Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022 lalu.
Layanan publik yang memerlukan kepesertaan BPJS atif di antara haji, pendaftaran santri dan santriwati, pembuatan paspor, jual beli tanah, hingga permohonan SIM, STNK, SKCK.
Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri