Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang via Online dan Offline

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan yang hilang bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu penting bagi warga negara memiliki KIS atau BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana apabila hilang?

Cara mengurus BPJS Kesehatan yang hilang

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan, kartu KIS yang hilang bisa diganti dengan yang baru.

"Kartu Indonesia Sehat sama saja dengan Kartu BPJS Kesehatan, jika hilang atau rusak masih bisa diganti," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Iqbal mengatakan, jika kartu peserta hilang, peserta dapat menggunakan kartu KIS digital pada Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Mobile JKN dapat diunduh di App Store maupun PlayStore di smartphone peserta.

Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID".
  5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
  7. Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

 

Cara mengurus BPJS Kesehatan via offline

  1. Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat.
  2. Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru.
  4. Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
  5. Terakhir, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Cara mencetak kartu BPJS Kesehatan

Sementara, untuk pengurusan kartu fisik, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dan Fotokopi KTP Elektronik Peserta.

 Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi