Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tes PCR dan CT value
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pasien Covid-19 yang terpapar virus corona tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari.

Setelah masa isolasi mandiri selesai, status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna dari yang semula berwarna hitam menjadi hijau.

Hal tersebut menandakan bahwa masa isolasi pasien Covid-19 sudah selesai dan bisa kembali beraktivitas.

Kendati demikian, seringkali pasien Covid-19 merasa ragu apakah di hari kesepuluh mereka bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa harus melalukan tes PCR?

Baca juga: Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien Covid-19 yang sudah melakukan masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak perlu melakukan tes PCR.

“Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Nadia menambahkan, setelah masa isolasi mandiri selama 10 hari selesai, potensi risiko penularan virus corona sudah tidak ada.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Mempercepat masa isolasi

Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin tes PCR bisa melakukannya di hari kelima setelah dinyatakan positif. Cara ini bisa dilakukan untuk mempercepat masa isolasi mandiri.

Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.

Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.

Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Di hari kesepuluh, sebagaimana aturan terbaru Kemenkes, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR ulang.

Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri, Nadia menganjurkan untuk menambah masa isolasi selama 3 hari.

“Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala,” imbuhnya.

Baca juga: Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?

Syarat isolasi mandiri

Kemenkes mengimbau agar pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri memperhatikan beberapa ketentuan.

Dilansir dari Kompas.com, (11/2/2022), berikut kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

1. Syarat klinis

Pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

2. Syarat rumah dan peralatan mendukung

Sementara, syarat rumah dan peralatan mendukung pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya:

  • Tinggal di kamar terpisah, dianjurkan di lantai yang berbeda dengan anggota keluarga lainnya
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut, sebaiknya melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Siapkan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi