Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Layanan Telemedicine di Jabar, Jateng, Jatim, dan Luar Jawa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Layanan Telemedicine Diperluas
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas jangkauan telemedicine di lingkungan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah di Luar Pulau Jawa sejak Juli 2021.

Namun, perluasan ini baru menjangkau skala perkotaan.

Sebelumnya, layanan telemedicine diujicobakan di DKI Jakarta, dan wilayah Jabodetabek.

Baca juga: 11 Telemedicine untuk Pasien Covid-19 dan Mekanismenya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah luar Jabodetabek yang bisa menggunakan telemedicine

Karena sudah diperluas, wilayah yang kini bisa mengakses telemedicine baik di Jabodetabek maupun luar Jabodetabek, yakni:

Ada 11 platform telemedicine di Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenkes seperti Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat, dan Getwell.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM mengatakan layanan telemedicine ini gratis dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium.

"Betul, layanan telemedicine ini gratis," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di faskes atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes.

Baca juga: Alur Layanan Telemedicine, Cara Akses, hingga Obat Gratis untuk Pasien Isoman

 

Syarat dan ketentuan mendapatkan telemedicine

Adapun ada tiga syarat dan ketentuan pasien yang bisa mendapatkan obat dari telemedicine, yakni:

1. Hanya pasien berusia minimal 18 tahun dengan NIK terdaftar dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan Paket Obat.

2. Hanya pasien dengan NIK terdaftar yang dapat melakukan proses Tebus Resep.

3. Apotek Kimia Farma berhak membatalkan Permintaan Tebus Resep jika resep tidak sesuai ketentuan.

Apabila NIK tidak terdaftar, hubungi Hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567 (Call) dan 0812 8156 2620 (SMS).

Baca juga: Layanan Telemedicine Diperluas di 8 Kota, Ini Alur, Cara, hingga Jenis Obatnya

Prosedur menggunakan telemedicine

Dikutip dari situs resmi isoman.kemkes.go.id, dijelaskan mengenai tata cara menggunakan layanan telemedicine. Berikut rinciannya:

1. Pasien melakukan tes PCR atau Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Jika hasil tes positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR).

2. Nantinya, pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status "Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep" di web Isoman.

Sebagai catatan, data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

3. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area yang sudah disebutkan di atas.

Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan gratis ini, Anda bisa masukkan NIK pasien dan tap tombol "Periksa" (ceklis) di link berikut.

4. Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara gratis di menu "Konsultasi" dan memasukan kode voucher "Isoman" di aplikasi yang Anda pilih.

5. Lakukan konsultasi dokter telemedicine dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

Konsultasi dimulai dengan memberikan screenshot pesan Whatsapp dari Kemenkes atau Status Cek NIK dari web "Isoman".

6. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau "Layak Isoman", maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan "Paket Obat" dengan jenis obat sesuai ketentuan.

7. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu "Pesan Obat" dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan Syarat dan Ketentuan Paket Obat.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenkes soal Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman

 

Obat telemedicine

8. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai ketentuan dengan informasi Paket Obat sebagai berikut:

Paket A: berisi vitamin untuk warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.

Isinya yakni :

  • Multivitamin C, B, E, Zinc, dengan dosis 1x1, jumlah 14 butir, atau
  • Vitamin C 500mg, dengan dosis 3x1 berjumlah 42 tablet, dan vitamin D 1000 IU, dengan dosis 1x1, jumlah 14 tablet.

Paket B: berisi vitamin dan obat yang diberikan kepada warga dengan PCR positif disertai gejala keluhan demam dan kehilangan indera penciuman.

Isinya yakni:

  • Multivitamin C, B, E, Zinc, dengan dosis 1x1, jumlah 14 butir, atau
  • Vitamin C 500mg, dengan dosis 3x1, jumlah 42 tablet, dan vitamin D 1000 IU, dengan dosis 1x1, jumlah 14 tablet.

Dan juga berisi:

  • Favipiravir 200mg, dengan dosis 5 hari: 2x8 kaplet dikonsumsi pada hari pertama, 2x3 kaplet dikonsumsi pada hari ke-2 sampai ke-5, jumlah 40 kaplet, atau
  • Molnupiravir 200mg, dengan dosis 5 hari: 2x4 tablet, jumlah 40 tablet.

Dan juga berisi Pasetamol (jika perlu) dengan dosis 1x1, jumlah 10 butir.

9. Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma untuk proses Tebus Resep dan dengan jasa pengiriman dari SiCepat untuk pengiriman paket obat langsung ke alamat pasien secara Gratis.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Layanan Telemedicine Diperluas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi