Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Indonesia.go.id
Fungsi NPWP dan syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan. Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi.

Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan. 

Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP

Baca juga: Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

 

Hal serupa juga disampaikan petugas DJP Tebet lewat kanal Youtube Pajak Tebet, bahwa Wajib Pajak pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.

Selain itu bagi masyarakat yang hanya membuat NPWP untuk syarat administrasi bank juga bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan syarat penghasilannya di bawah PTKP.

Lantas berapa penghasilan PTKP?

Diberitakan Kompas.com, 7 Oktober 2021, setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati, PTKP orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.

Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Apa syarat mengajukan Wajib Pajak Non Efektif?

Masih dari kanal Youtube DJP Tebet, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya, yaitu:

  1. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani
  3. Fotokopi KTP.

Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.

Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:

  1. Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel
  2. Surat pernyataan bermeterai dan distempel
  3. Fotokopi akta perubahan terakhir
  4. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.
Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja. Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.

Cara pengaktifan kembali

Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.

Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

  1. Formulir pengaktifan kembali
  2. Dokumen pendukung pengaktifan kembali
  3. Fotokopi KTP.

Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu:

  1. Formulir pengaktifan kembali
  2. Dokumen pendukung pengaktifan kembali
  3. Fotokopi akta perubahan terakhir
  4. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi