Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Baca di App
Lihat Foto
Kemnaker
Halaman depan Permenaker No. 19 Tahun 2015.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan disebutkan dipermudah.

Lantaran Permenaker No 2/2022 tersebut belum berlaku efektif, maka Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

 

Ida menambahkan, pihaknya juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," katanya lagi.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

 

Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP

Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK juga sudah mulai berlaku.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:

  • Peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengundurkan diri (resign)
  • Peserta terkena PHK
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim manfaat JHT

Peserta yang pensiun

Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Peserta yang resign

Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Mau Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri? Simak Caranya!

Peserta ter-PHK

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Peserta yang meninggalkan Indonesia

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.

Baca juga: Apakah Ada Masa Tunggu bagi Pasien BPJS Kesehatan yang Akan Melakukan Operasi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi