Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 2 Maret, Bisa Hanya 3 Hari

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FABRIKASIMF
Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Ada aturan baru karantina bagi PPLN.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menetapkan aturan karantina baru.

Di mana mulai Rabu (2/3/2022) masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja.

Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan luar negeri haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut mulai berlaku Kamis (2/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai 14 Maret, Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Aturan lengkap masa karantina PPLN

Berikut ini aturan lama masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sesuai SE tersebut:

Adapun karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Secara lengkap berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia:

Sementara itu, terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:

Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut maka karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.

WNA PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:

Baca juga: Wacana Indonesia Bebas Karantina bagi Turis Asing, Berikut Negara yang Telah Melakukannya

Pintu masuk perjalanan luar negeri

Saat ini, pemerintah membuka sejumlah pintu masuk bagi perjalanan luar negeri yakni:

1. Bandar udara:

2. Pelabuhan laut:

3. Pos lintas batas negara:

Baca juga: Update Corona 3 Maret 2022: Kasus Harian Naik Jadi 40.920, Kematian Capai 376 Jiwa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi