Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tips Membeli Rumah Bekas, Perhatikan Hal Berikut!

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/SENIVPETRO
Ilustrasi rumah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memiliki rumah sendiri, membeli rumah bekas merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih.

Selain mempersingkat waktu pembangunan, membeli rumah bekas juga bisa langsung Anda tempati.

Namun, pada kasus tertentu, membeli rumah bekas menimbulkan keraguan karena bangunan sudah didirikan pada waktu cukup lama dan diperlukan ketelitian ekstra untuk mengecek kekokohannya.

Baca juga: Mengenali Struktur dan Pondasi Bangunan Tahan Gempa, seperti Apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 9 tips membeli rumah bekas yang penting dipertimbangkan:

1. Lokasi

Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan, pertimbangan pertama dalam membeli rumah bekas yakni lokasi.

Menurutnya, lokasi rumah yang bakal dihuni ini penting, apakah letaknya dekat dengan tempat kerja, atau terletak di lokasi strategis tertentu dengan nilai tertentu.

"Makanya ada istilah rumah Menteng, Kebayoran, dan lainnya," ujar Ariko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Tips Membangun Rumah Tingkat, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

2. Terhubung dengan fasilitas pendukung

Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan adalah keterhubungan rumah dengan fasilitas pendukung.

Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud yakni mulai dari infrastruktur, transportasi, adanya stasiun transportasi umum, akses jalan, akses jalan tol, dan lainnya.

"Kemudian, ketersediaan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan lainnya," ujar Ariko.

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

3. Kondisi bangunan

Faktor ketiga yang penting untuk diperhatikan adalah kondisi bangunan.

Ariko mengatakan, sebelum membeli rumah patut untuk mempertimbangkan apakah kondisi bangunannya siap pakai atau masih perlu dilakukan perbaikan (renovasi).

Menurut dia, jika berbicara soal perbaikan rumah, dicermati kembali kira-kira sejauh mana calon pemilik rumah baru melakukan perbaikan, bagaimana kondisi struktur bangunan.

"Selama struktur bangunan masih layak, tidak ada kerusakan, maka rumah tersebut dapat ditinggali kembali," ujar Ariko.

"Tapi ada juga yang cari rumah untuk dirubuhkan dan bangun baru, karena yang dicari lokasi tanah yang strategis," lanjut dia.

Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah, Apa Saja?

4. Apakah masih terikat dengan KPR

Ariko mengatakan, ada baiknya calon pembeli rumah memastikan apakah rumah ini masih terikat dengan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau over kredit atau tidak.

"Pastikan juga apakah over kredit atau tidak. Ini juga jadi faktor yang perlu dipertimbangkan," ujar Ariko.

Ia juga mengimbau kepada calon pembeli untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam status bersih, dan bukan rumah sengketa, atau masih dalam penjaminan ke lembaga keuangan.

Baca juga: Lebih Baik Mana antara Beton atau Bata Merah untuk Dinding Rumah?

5. Pihak yang membangun rumah

Di sisi lain, Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ashar Saputra mengatakan, sebelum membeli rumah bekas, hal pertama yang perlu dicari tahu adalah pihak yang membangun rumah tersebut.

"Apakah rumah tersebut dibangun oleh developer atau oleh tukang biasa," ujar Ashar terpisah, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, jika rumah dibangun oleh developer, biasanya memiliki dokumen spesifikasinya.

Dengan demikian bisa diketahui apakah bahan-bahan yang digunakan adalah bahan yang baik atau tidak.

Baca juga: 7 Alasan Kenapa Harus Memiliki Rumah Sendiri

6. Surat-surat penting

Kemudian, penting juga untuk mengetahui surat-surat IMB dan sertifikat tanah.

"Di mana rumah bekas itu berada, apakah tidak ada masalah dengan sertifikat tanah dan IMB-nya," kata dia.

7. Memeriksa kerusakan rumah

Selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan secara visual, untuk mengetahui adanya kerusakan yang terjadi.

Misalnya, kerusakan yang bisa diamati seperti, apakah ada bekas kebocoran pada plafond, apakah ada retakan-retakan pada dinding maupun balok dan kolom.

Baca juga: Tips Memaksimalkan Lahan Rumah Tipe 40/60, seperti Apa?

8. Pemeriksaan pencahayaan

Berikutnya adalah pemeriksaan kondisi pencahayaan dan penghawaan.

Apakah dengan pencahayaan dan penghawaan alami, rumah sudah terasa sejuk atau segar, tidak pengap, dan tidak lembab.

9. Meneliti rumah bekas yang dicat ulang

Ashar mengatakan, terkadang rumah bekas sudah dicat ulang sebelum dijual.

Hal ini akan memerlukan ketelitian pemeriksaan karena bekas-bekas kerusakan mungkin tidak mudah terlihat.

"Ada baiknya mengajak tenaga appraisal, atau tenaga teknis yang bisa melihat kondisi fisik bangunan dikaitkan dengan usia bangunan," ujar Ashar.

Sebab, bisa saja bangunan rumah sudah cukup lama usianya, namun karena bahan bangunan dan teknik konstruksi yang baik, kondisinya masih prima.

Sebaliknya, ada bangunan yang relatif baru, namun bahan dan teknik konstruksinya tidak baik, maka kondisi bangunan sudah banyak penurunan.

Baca juga: Spesifikasi KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, Kapal Perang Setara Rumah Sakit Tipe C Milik TNI AL

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi