KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, pekerja/buruh bisa mencairkan dana JHT-nya, termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal ini karena Menaker Ida Fauziyah masih memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Lantaran masih digodoknya Permenaker No.2 Tahun 2022, Menaker Ida menegaskan, maka aturan yang masih berlaku terkait JHT mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Lalu, siapa saja peserta yang bisa mengeklaim JHT sesuai Permenaker No. 19 Tahun 2015?
Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indoensia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:
- Peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Peserta mengundurkan diri (resign)
- Peserta terkena PHK
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
Klaim manfaat JHT
Peserta yang pensiunDalam Permenaker No.19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
Peserta yang resignSedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Baca juga: Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama
Peserta ter-PHKPemberian manfaat JHT bagi Peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.
Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga mendengar aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ujar Menaker Ida.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.