Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Peserta yang Bisa Klaim Dana JHT

Baca di App
Lihat Foto
Kemnaker
Halaman depan Permenaker No. 19 Tahun 2015.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya, pekerja/buruh bisa mencairkan dana JHT-nya, termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa menunggu hingga usia 56 tahun. 

Hal ini karena Menaker Ida Fauziyah masih memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran masih digodoknya Permenaker No.2 Tahun 2022, Menaker Ida menegaskan, maka aturan yang masih berlaku terkait JHT mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Lalu, siapa saja peserta yang bisa mengeklaim JHT sesuai Permenaker No. 19 Tahun 2015?

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indoensia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Klaim manfaat JHT

Peserta yang pensiun

Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:

Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Peserta yang resign

Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Peserta ter-PHK

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Peserta yang meninggalkan Indonesia

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.

Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga mendengar aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi