Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tarif Tol secara Online, Klik bpjt.pu.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jasa Marga
Jasa Marga mencatat sebanyak 165.752 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 libur Isra Miraj Tahun 2022 atau 25 Februari 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, sebaiknya memperkirakan besaran uang untuk membayar tarif tol.

Saat ini, berbagai jalan tol di Indonesia telah menyediakan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik.

Sehingga, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan roda empat atau lebih harus menyediakan kartu e-tol beserta saldonya.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, tak sedikit pengendara yang mungkin lupa atau tidak sempat mengisi saldo e-tol terlebih dahulu.

Alhasil, ketika berada di gerbang tol, pengendara kesulitan saat melakukan pembayaran, sebab saldo e-tolnya kurang atau habis.

Untuk menghindari hal itu, ada baiknya mengecek dahulu besaran tarif tol yang akan dilewati.

Baca juga: Catat, Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Alami Penyesuaian, Ini Rinciannya

Lantas, bagaimana cara mengecek tarif tol secara online?

Cara cek tarif tol online

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyediakan fitur untuk mengecek tarif tol secara online.

Melalui laman resminya, bpjt.pu.go.id, masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas jalan tol.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJT Danang Parikesit membenarkan bahwa tarif tol bisa dicek secara online melalui laman BPJT.

"Ya," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Dalam laman BPJT, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai tarif tol sesuai dari titik pintu masuk hingga pintu keluar tol.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

 

Berikut sejumlah langkah untuk mengecek tarif tol secara online via laman BPJT:

1. Buka laman bpjt.pu.go.id

2. Jika membuka dari smartphone, klik ikon garis tiga di sebelah kanan atas. Apabila menggunakan komputer, silakan pilih dan klik "Tarif Tol"

3. Setelah itu akan muncul beberapa submenu, pilih "Cek Tarif Tol"

4. Isi Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaraan.

5. Di bawahnya akan muncul besaran tarif tol secara otomatis.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan di Tol Cipularang Disebut karena Kurang Penerangan, Ini Tanggapan Jasa Marga

Simulasi cek tarif tol secara online

Sebagai simulasi, Anda akan melewati ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi yang dimulai dari gerbang Tol SS Padalarang dan keluar di gerbang Tol Pasteur.

Golongan kendaraan diisi golongan I, besaran tarif tol akan muncul di bawahnya, yakni sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Muncul Tulisan E-Toll Card Expired Saat Transaksi di Gerbang Tol, Apa Solusinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi