Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK
Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif ketika seseorang terlambat membayarkan iurannya.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Baca juga: Mau Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri? Simak Caranya!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun.

"Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," imbuhnya.

Baca juga: Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Ketentuan program Rehab

Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.
  • Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari. Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27.
  • Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

Tunggakan untuk satu keluarga

Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

Artinya, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarganya.

Adapun pendaftaran program Rehab melalui aplikasi JKN Mobile bisa dilakukan dengan memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” yang tertera di halaman setelah peserta melakukan login JKN Mobile.

Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentunan Program Rehab.

Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan

Peserta sebaiknya membaca dengan saksama terkait informasi syarat dan ketentuan program tersebut.

Kemudian, akan ditampilkan pula simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh masing-masing peserta.

Apabila, seluruh tunggakan iuran telah lunas dan iuran bulanan BPJS Kesehatan tetap dibayarkan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Baca juga: Apakah Ada Masa Tunggu bagi Pasien BPJS Kesehatan yang Akan Melakukan Operasi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi