Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada tahun 2021 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan adanya aturan baru ini maka penggolongan jenis SIM berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, aturan ini sekaligus mengubah aturan minimal usia bagi mereka yang akan membuat SIM.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan usia terbaru bikin SIM

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai berapa batasan usia terbaru bikin SIM.

Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:

Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022

Jenis penggolongan SIM terbaru

Perpol tersebut juga memberikan penjelasan mengenai apa makna SIM A, B, C, dan D dalam penggolongan jenis SIM terbaru.

Berikut ini jenis penggolongan SIM terbaru disarikan dari aturan Perpol tersebut:

1. SIM A: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

2. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

3. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

4. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

5. SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

6. SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

7. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

8. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

9. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

10. SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

11. SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

 Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi