KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada tahun 2021 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dengan adanya aturan baru ini maka penggolongan jenis SIM berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, aturan ini sekaligus mengubah aturan minimal usia bagi mereka yang akan membuat SIM.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022
Batasan usia terbaru bikin SIM
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai berapa batasan usia terbaru bikin SIM.
Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022
Jenis penggolongan SIM terbaru
Perpol tersebut juga memberikan penjelasan mengenai apa makna SIM A, B, C, dan D dalam penggolongan jenis SIM terbaru.
Berikut ini jenis penggolongan SIM terbaru disarikan dari aturan Perpol tersebut:
1. SIM A: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
2. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
3. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
4. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
5. SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
6. SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
7. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
8. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
9. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
10. SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
11. SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.