Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru! Kenali Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJS
Ilustrasi perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sebelum peserta berusia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya memberikan program jangka panjang berupa JHT.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari kelima program tersebut, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama. Padahal, keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Beda jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)

Berikut perbedaan JHT dan JP:

1. Tujuan program JHT dan JP

Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia.

"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.

"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.

Artinya, baik JHT dan JP sama-sama diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun. Hanya saja, JP tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.

Apabila, peserta JP meninggal dunia, maka manfaat program JP akan diberikan kepada ahli warisnya.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Manfaat program JHT dan JP

Pada program JHT, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 37 UU SJSN.

Dana yang diberikan sesuai dengan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Dana JHT ini dapat dicairkan sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Sementara pada JP, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam pasal 41 UU SJSN, di antaranya:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Pembayaran uang pensiun

Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Hak ahli waris atas dana pensiun anak akan berakhir sampai anak tersebut berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Kemudian, apabila peserta telah mencapai usia pensiun namun masa iur belum mencapai 15 tahun, peserta tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

Sementara dana pensiun cacat akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat tota tetap meskipun belum memasuki masa pensiun.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

3. Besaran iuran

Sementara itu, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari besaran upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.

Sisanya ditanggung oleh pekerja itu senditi.

Sementara, iuran JP sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi