Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK via Offline dan Online

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/IST
Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja maupun pemberkasan CPNS.

Sebelumnya, SKCK dikenal dengan sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini dalah tatacara mendapatkan SKCK dilansir dari lama Polri:

Baca juga: Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?

Cara membuat SKCK baru

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon juga wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berikut ini syarat membuat SKCK baru:

Baca juga: Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

Jika telah melewati masa berlaku dan jika diperlukan, maka masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK:

Pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SKCK ini harus memenuhi syarat berikut ini :

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara membuat SKCK online

Pemohon juga dapat mendaftar SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.

Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK online:

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi