Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Terbaru Penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Diskominfo Jember
Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021 juga Nomor Induk Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Tahap I, Guru Tahap II, dan Non-guru.

Penetapan NIP dan NI PPPK ini penting agar para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dapat segera diangkat secara resmi.

Berdasarkan pembaharuan informasi yang diunggah di akun Twitter @BKNgoid, hingga Jumat (4/3/2022), BKN telah menetapkan:

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Informasi selengkapnya terkait NIP dan NI PPPK yang sudah ditetapkan dapat dilihat di link berikut ini.

Mengacu data dalam link tersebut, masih banyak instansi, baik pusat, maupun daerah, yang belum melakukan penetapan NIP atau NI PPPK.

Misalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemkot Surakarta, Pemprov Jawa Timur, dan lain-lain.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X, Bagaimana Ceritanya?

Daftar riwayat hidup dan jumlah yang mengundurkan diri

Jika dibandingkan dengan data penetapan NIP dan NI PPPK sepekan sebelumnya, 26 Februari 2022, maka sudah terjadi penambahan NIP dan NI PPK yang cukup signifikan sebagai berikut:

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan kepada Kompas.com (26/2/2022), total PPPK nonguru (fungsional) yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

Dari jumlah itu, 11.827 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan 56 dianggap gugur/mengundurkan diri.

Kemudian untuk PPPK Guru Tahap I, dari 173.723 peserta yang lulus, sebanyak 173.387 telah mengisi DRH, 104 orang dianggap/mengundurkan diri.

Baca juga: Tidak Ada CPNS, Seleksi PPPK 2022 untuk Formasi Apa Saja?

Lalu untuk PPPK Guru tahap 2, ada 120.137 peserta yang lulus dan 117.858 di antaranya telah mengisi DRH. Artinya, ada 264 orang yang dianggap gugur/mengundurkan diri.

Terakhir, untuk CPNS ada 112.543 peserta yang lulus, dan 111.117 yang mengisi DRH.

Sisanya, sebanyak 220 orang dianggap gugur/mengundurkan diri.

Artinya, hingga saat ini BKN masih mengebut penetapan NIP dan NI PPPK untuk 77.475 CPNS, 123.926 PPPK Guru Tahap I, 113.346 PPPK Guru Tahap II, dan 2.021 PPPK Non guru.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Umumkan Hasil Akhir CPNS 2021, Segera Cek!

Rajin-rajin cek pengumuman

Dalam kolom komentar unggahan terbaru dari akun @bkngoidofficial, banyak yang berharap agar proses penetapan ini segera diselesaikan.

"Semangat min, mohon juga untuk disegerakan  .. puasa makin dekat .. dompet gw makin tipis," tulis akun @akbarnaraila.

"Min, tambah personil donk biar NIP nya cepat kelar," tulis akun lain @monandametha.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan kepada peserta yang sudah lulus SKD dan SKB CPNS 2021 agar tidak perlu khawatir.

Pasalnya NIP pasti akan terbit dan diumumkan oleh instansi yang dilamar.

"Rajin-rajin cek pengumuman.  Jangan kuatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022) malam.

Baca juga: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2022 Ditutup Besok, Guru Honorer Bisa Ikut Daftar?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi