Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi Akta Kelahiran
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran bisa disimak secara lengkap dalam berita berikut ini. 

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Pada akta kelahiran tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir. Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat membuat akta kelahiran

Berikut syarat membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:

Prosedur pencatatan kelahiran 

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

 

Biaya pembuatan akta kelahiran

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan.

Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu. Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Termausk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.

Baca juga: Kisah Anak dengan Nama 19 Kata: Ganti Nama dan Akhirnya Dapat Akta Kelahiran

Cara untuk membuat akta kelahiran bagi orang dewasa

Dilansir dari Indoensiabaik.co.id, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Syarat membuat akta kelahiran bagi orang dewasa

1. Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:

2. Mengisi Formulir F-2 01

3. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

4. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran
  • Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
  • atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi

5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa
  • Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  • Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  • Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
  • Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

 

Cetak akta kelahiran mandiri karena hilang

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, sekarang masyarakat Indonesia dapat mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.

Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Cara cetak akta kelahiran mandiri
  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Nama Anak Terlau Panjang Sulit Punya Akta Kelahiran, Dukcapil: Maksimal 55 Karakter!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi