KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, pada Jumat (4/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Penny menyebut ada tiga merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil, yaitu Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.
Ketiga merek kopi tersebut telah beredar di Bandung dan Bogor.
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil, Beredar di Bandung dan Bogor
Izin palsu
Kendati tertera izin BPOM pada ketiga kemasan kopi saset, Penny memastikan bahwa izin tersebut adalah palsu.
Ia menambahkan, konsumsi kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangat berbahaya.
“Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Lantas apa bahaya obat kimia paracetamol dan sildenafil?
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Bahan Kimia Apa Itu?
Efek paracetamol di luar dosis yang dianjurkan
Dikutip dari Drugs.com, Sabtu (5/3/2022), konsumsi obat kimia paracetamol yang terlalu banyak dari dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat membahayakan sistem organ hati.
Umumnya, gejala awal overdosis paracetamol ditandai oleh:
- Kehilangan nafsu makan
- Mual
- Muntah
- Sakit perut di bagian atas
- Berkeringat
- Cepat merasa lelah
- Warna urin gelap
- Warna kulit dan mata menguning
Dosis maksimal konsumsi obat kimia paracetamol pada orang dewasa adalah 1 gram (1000 mg) per dosis dan 4 gram (4000 mg) per hari.
Baca juga: Selain Paracetamol, Ini 5 Jenis Obat Manusia yang Bisa Meracuni Kucing
Digunakan sebagai pereda nyeri
Obat kimia paracetamol merupakan obat pereda nyeri dan peredam demam.
Umumnya, paracetamol digunakan untuk mengobati beragam penyakit, seperti sakit kepala, nyeri otot, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan demam.
Paracetamol mampu mengurangi rasa sakit namun tidak menyembuhkan peradangan atau pembengkakan yang terjadi.
Baca juga: Waspadai, Bahaya di Balik Hobi Minum Kopi Saset
Bahaya obat kimia sildenafil
Dikutip dari WebMD, Sabtu (5/2/2022), konsumsi obat kimia sildenafil yang berkebihan (overdosis) dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.
Jika tidak segera ditangani, hal tersebut dapat membahayakan. Pada kasus ereksi yang berkepanjangan misalnya, apabila tidak segera mendapatkan tindakan medis bisa berakibat pada masalah permanen.
Sementara bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.
Beberapa gejala yang sering ditimbulkan ketika seseorang mengalami overdosis obat kimia sildenafil, di antaranya:
- Pusing
- Pingsan
- Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan.
Baca juga: Temuan Kopi Mengandung Sildenafil dengan Logo BPOM Palsu yang Bisa Sebabkan Kanker
Obat disfungsi ereksi pada pria
Obat kimia sildenafil ini kerap digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria, seperti impotensi atau disfungsi ereksi.
Konsumsi obat kimia sildenafil dapat memberikan rangsangan seksual dengan cara meningkatkan alirah darah ke penis sehingga pria dapat mempertahankan ereksi lebih lama.
Obat kimia sildenafil yang ditemukan di kopi saset ini biasanya dijual dengan nama viagra.
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Bahan Kimia Apa Itu?
BPOM tetapkan dua tersangka
Atas temuan kasus tersebut, BPOM telah menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.
Penny mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO.
"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," jelasnya.
Nah itulah dampak obat kimia paracetamol dan sildenafil yang terdapat dalam kopi saset yang disita BPOM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.