Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan Kopi Berlabel BPOM Palsu, Ini Cara Cek Produk Terdaftar

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Erick Chevez
Ilustrasi kopi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/3/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan temuan kopi yang tertera izin BPOM palsu itu ada di Bandung dan Bogor.

Disebutkan bahwa kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.

"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari hal tersebut, lantas bagaimana mengecek suatu produk terdaftar di BPOM atau tidak?

BPOM memiliki website resmi yang memuat produk-produk terdaftar BPOM hingga yang telah ditarik. Website tersebut adalah cekbpom.pom.go.id.

Baca juga: Ini Efek Bahaya Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil Temuan BPOM

Cara cek produk terdaftar di BPOM

Masyarakat bisa mengecek produk terdaftar BPOM melalui PC maupun ponsel. Caranya sebagai berikut:

1. Akses laman cekbpom.pom.go.id.

2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk.

3. Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci.

4. Kemudian klik "Cari".

Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Jika produk yang Anda cari tidak muncul, periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.

Selain itu Anda juga bisa melihat produk-produk yang sudah terdaftar di BPOM menurut kategorinya.

Masih di laman yang sama, Anda bisa mengarahkan kursor ke menu "Produk" lalu klik kategori yang Anda inginkan.

Terdapat kategori obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan produk pangan.

Baca juga: Kopi Saset yang Ditemukan BPOM Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Apa Efeknya?

Cara cek produk yang ditarik BPOM

Dilansir Kompas.com, 9 Januari 2022, Anda juga bisa mengecek produk yang ditarik dari pasaran karena masih diperiksa atau karena berbahaya.

Adapun langkah-langkahnya yaitu:

1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, www.pom.go.id.

2. Di bagian menu sebelah kiri, klik bagian "Daftar Produk".

3. Kemudian klik bagian "Produk Ditarik".

4. Setelah itu pada bagian produk, pilih pencarian yang diinginkan, mulai dari obat hingga pangan.

5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.

6. Jika telah menemukan yang dimaksud, klik, dan akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.

Baca juga: Apa Itu BPA, Disebut BPOM Kontaminasi Air Minum Galon Isi Ulang? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi