KOMPAS.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi polemik yang diperdebatkan.
Sejak pertama kali wacana tersebut diusulkan oleh sejumlah elit partai, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menuai penolakan.
Dikutip dari Kompas.com (5/3/2022), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengembuskan isu penundaan Pemilu 2024 mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024
“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022)
Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan gelaran pemilu dapat mengganggu prospek pemulihan ekonomi selama 2022-2023.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Namun, banyak pihak juga tidak setuju dan menolak usulan tersebut
Baca juga: 6 Partai Pendatang Baru Siap Bertarung pada Pemilu 2024, Bagaimana Peluangnya?
Lantas, apa itu pemilu sebenarnya?
Pengertian pemilu
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu
Asas prinsip pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Ketidakpastian
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- proporsional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Baca juga: Joe Biden Menang Pemilu AS, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Tujuan pemilu
Pengaturan penyelenggaran pemilu bertujuan untuk:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegrasi
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
- Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
Pelaksanaan pemilu
Berikut adalah pelaksanaan pemilu:
- Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
- Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
- Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditentukan
- Tahap penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
- Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.
Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...
Hak memilih
Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
- Warga Negara indonesia yang telah didaftarkan satu kali oleh penyelenggaraan pemilu dalam daftar pemilih
- Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih
- Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih
- Dalam pemilu, anggota Tentara Nasional indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.