Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada 6,7 juta keluarga miskin secara cuma-cuma.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.

ASO dibagi menjadi lima tahap dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022 mendatang.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pemerintah akan memulai tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 Apil 2022.

Kominfo pun akan membagikan secara gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.

Melalui bantuan STB ini, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog dengan yang baru. Cukup pasang piranti STB, sehingga dapat menikmati siaran TV digital.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis bantuan dari pemerintah:

Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Syarat dapat bantuan STB gratis

Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), syarat mendapatkan bantuan STB gratis adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) dari Kemensos.

Berikut syaratnya:

  1. WNI
  2. Termasuk pada golongan keluarga miskin
  3. Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  4. terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  5. Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek data DKTS, agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis.

Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis Akan Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Cara dapat bantuan STB gratis

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek data DKTS terlebih dahulu, sebagai syarat mendapatkan STB.

Pengecekan data DTKS Kemensos dapat dilakukan di laman dtks.kemensos.go.id.

Pendaftaran bansos bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih menu daftar usulan
  3. lalu, daftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  4. Pilih menu tambah usulan
  5. masukkan NIK, KTP, dan KK Anda
  6. Sistem akan memvalidasi
  7. Jika tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan
  8. Pilih pemberian alat STB gratis

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Kapan bantuan STB gratis disalurkan?

Kominfo akan melakukan distribusi STB secara door to door mulai 15 Maret 2022 hingga 30 April 2022 mendatang.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail.

Agar bantuan tepat sasaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.

Pengcekan dilakukan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas akan memindai kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor : Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi