KOMPAS.com - Mulai hari ini, 7 Maret 2022, wisatawan asing atau wisatawan mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina.
Berikut syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022):
- PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI;
- PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster;
- PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;
- Setelah hasil negatif keluar PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan;
- PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing;
- Gelaran internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga berlaku mulai 7 Maret 2022.
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Koster menjelaskan aturan tanpa karantina itu akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Daftar 23 negaraSementara itu, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Adapun 23 negara itu yaitu:
- Australia
- Amerika Serikat
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Perancis
- Qatar
- Jepang
- Korea Selatan
- Kanada
- Italia
- Selandia Baru
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
- Filipina.
Syarat mendapatkan VoA Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
- Harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca juga: Sakit Perut karena Omicron: Bagaimana Rasanya dan Apa Obatnya?
Berapa tarifnya?Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Berapa lama bisa tinggal di Indonesia?Saleh menjelaskan izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas dia.
Dia juga menjelaskan bagi orang asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Maya Citra Rosa, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Maya Citra Rosa, Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.