Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan,

"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut. 

Baca juga: UTBK-SBMPTN 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren penurunan kasus Covid-19

Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.

Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.

Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan.

"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret, Jabodetabek Resmi Masuk Level 2

Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022

Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode ini.

1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen

Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

2. Kompetisi olahraga dengan penonton

Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Epidemiolog Sebut Jabodetabek Layak Dikategorikan ke PPKM Level 2

 

Aturan pelaku perjalanan luar negeri

Luhut menuturkan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas dia.

Baca juga: [POPULER TREN] Kenapa Chernobyl Tak Bisa Dihuni Manusia? | 6 Merek Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/antigen. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi