Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Jeremy Bishop
Ilustrasi Bali
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dihapus.

Penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Hal itu disampaikan Luhur melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022) sore.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku perjalanan domestik adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota di dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.

Berikut kebijakan menuju transisi era kehidupan normal yang disampaikan Menko Luhut.

1. Syarat PCR dan antigen dihapus

Mengutip Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut mengatakan, saat ini pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

 

2. Kompetisi olahraga boleh dihadiri penonton

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Penonton dapat menyaksikan kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

  • Sudah menerima vaksinasi booster,
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

  • Daerah PPKM level 4: 25 persen
  • Daerah PPKM level 3: 50 persen
  • Daerah PPKM level 2: 75 persen
  • Daerah PPKM level 1: 100 persen. 

Baca juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Sedunia 2022, Ini Tema dan Sejarahnya

3. PPLN Bali bebas karantina

Kemudian, Luhut juga mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina mulai Senin (7/3/2022).

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut.

Meski begitu, PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
  • Wajib sudah divaksinasi lengkap atau sudah menerima booster
  • PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
  • Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  • PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  • Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.

Baca juga: UTBK-SBMPTN 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

 

4. Visa on arrival untuk 23 negara

Mengutip Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan untuk 23 negara, yaitu:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Inggris
  4. Jerman
  5. Belanda
  6. Perancis
  7. Qatar
  8. Jepang
  9. Korea Selatan
  10. Kanada
  11. Italia
  12. Selandia Baru
  13. Turki
  14. Uni EmiratArab
  15. Malaysia
  16. Thailand
  17. Singapura
  18. Brunei Darussalam
  19. Vietnam
  20. Laos
  21. Myanmar
  22. Kamboja
  23. Filipina

Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

Itulah kebijakan transisi menuju era normal yang disampaikan Menko Luhut.

Kebijakan itu termasuk syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, kegiatan kompetisi olahraga, PPLN di Bali, dan negara-negara yang menerapkan visa on arrival.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi