Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata Berbeda, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkumham Bali
Pelayanan yang diberikan kantor Imigrasi dalam rangka penerapan VoA bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata yang mulai berlaku Senin (7/3/2022) kemarin.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi turis dari 23 negara dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Apa perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata?

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa kunjungan wisata

Dilansir dari laman imigrasi Ngurah Rai Kemenkumham, pengertian visa kunjungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Adapun jenis visa kunjungan, terbagi menjadi tiga:

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, perbedaan VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata terletak pada lama waktu tinggal dan masa perpanjangan, alih status, serta syarat pengajuan visa.

Baca juga: Macam-macam Jenis Visa 

Lama waktu tinggal

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibanding pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan hanya bisa diperpanjang satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari.

Sementara visa kunjungan wisata diberikan untuk jangka waktu 60 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.

“Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” ujar Achmad dalam keterangan resmi (7/3/2022).

 

Alih status ITK

Achmad melanjutkan, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.

Hal itu berbeda dengan ITK dari visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,” tuturnya.

Syarat pengajuan visa

Syarat pengajuan VOA lebih ringan daripada visa kunjungan wisata B211A.

VOA dapat diajukan oleh subyek warga negara asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya enam bulan serta tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain.

Warga negara asing juga perlu melampirkan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, seperti hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti akomodasi atau hotel.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 (empat) hari,” kata Achmad.

Lain halnya visa kunjungan wisata B211A yang harus mempersiapkan dokumen lebih lengkap.

Warga negara asing harus mempersiapkan paspor, surat permohonan dan jaminan, serta bukti kepemilikan dana atau tabungan senilai 2 ribu dollar AS.

Selain itu, perlu juga menyiapkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4x6, hingga asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25 ribu dollar AS.

Imbuhan dari Achmad, mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” ucapnya.

Nah itulah perbedaan perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi