Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Hapus Syarat PCR/Antigen? Ini Kata Ahli

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah menghapus syarat tes PCR/Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua atau booster mulai Selasa (8/3/2022).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya, dikuti dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Menindaklanjuti instruksi pemerintah, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang pemberlakuan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Kebijakan tersebut termaktub dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana pandangan dari ahli terkait kebijakan ini? Sudah tepatkah?

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-Bali

Pandangan ahli

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah terkait pencabutan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya, sejumlah negara di beberapa negara juga telah melonggarkan aturan Covid-19.

“Bicara tentang tes Covid-19 ini tidak wajib ketika vaksin lengkap memang relatif memungkinkan atau dimungkinkan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian, sebelum kebijakan tersebut diterapkan terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Misalnya, mengenai penerapan protokol kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan jumlah capaian cakupan vaksinasi dosis dua Covid-19.

“Cakupan vaksinasi yang dua dosis rata-rata yang berpergian ini dalam durasi efektif,” imbuhnya.

Durasi efektif artinya, pelaku perjalanan bisa saja tidak perlu melakukan tes PCR, asalkan vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh dalam durasi 7 bulan.

Begitu juga jika vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh selama lebih dari 7 bulan, maka pelaku perjalanan bisa melakukan vaksinasi booster.

Selain itu, aspek berikutnya yang perlu diperhatikan adalah tren kasus dan angka positivity rate.

“Misalnya angka reproduksi sudah di bawah 1 atau test positivity rate-nya sudah 50 persen,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen

Pelonggaran mesti diimbangi pengetatan

Dicky menambahkan pelonggaran aturan Covid-19 harus diimbangi dengan penguatan identifikasi surveilans.

Surveilans merupakan pemantauan terhadap penyebaran virus Corona untuk menemukan pola perkembangan wabah tersebut.

“Tidak ada tes domestik, tapi ada sampling. Ada surveilans yang bisa menunjukkan dari sekian penerbangan atau kedatangan hari itu 1 persen, 2 persennya memang tidak ada yang positif, misalnya,” ungkap Dicky.

Pasalnya, Dicky menegaskan bahwa tes PCR-Antigen tidak bisa digantikan begitu saja oleh vaksinasi, sebagaimana kebijakan yang saat ini berlaku bagi pelaku perjalanan.

Kendati demikian, Dicky mengatakan bahwa penguatan untuk mengimbangi pelonggaran aturan Covid-19 ini tampaknya belum dilakukan.

“Artinya harus ada penguatan. Dan saya belum melihat itu,” ujarnya.

Selain melalui identifikasi survelians, penguatan juga bisa dilakukan melalui aturan protokol kesehatan, seperti aturan penggunakan masker bagi pelaku perjalanan.

Pasalnya, pecabutan aturan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi tidak meniadakan kemungkinan terinfeksi penularan virus Corona.

Dicky juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan begitu saja. Ia menganjurkan agar ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap melakukan evaluasi berdasarkan data yang ada.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-Bali

Strategi tes PCR-Antigen

Dicky mengatakan, strategi tes PCR-Antigen di masa cakupan vaksinasi yang semakin membaik akan bersifat target oriented (surveilans).

Sebab, tes ini bisa mewakili informasi tentang keberadaan virus dan bisa diakses dalam saat itu juga.

“Ketika kita rubah strategi tes ini dalam aspek kesmas (kesehatan masyarakat), sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks Indonesi,” kata Dicky.

Tes PCR-Antigen juga bisa menjadi data indikator keterkendalian kasus, sehingga mudah untuk memutuskan apakah suatu wilayah masih berstatus pandemi, endemi, atau epidemi.

“Sekali lagi, tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai, kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya. kombinasi vaksin, dan tes akan menurunkan transmisi komunitas ke titik di mana kita dapat mengendalikan virus secara efektif,” imbuhnya.

Apabila strategi tes PCR-Antigen tersebut tidak dilakukan dengan tepat, bisa berdampak pada lonjakan kasus dan rawat inap serta kenaikan tingkat kematian pasien Covid-19.

Oleh karena itu, penguatan sejumlah aspek sangat diperlukan untuk mengimbangi pelonggaran kebijakan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi