KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Statistik Indonesia 2022 yang salah satunya berisi daftar angka perceraian di Indonesia.
Perceraian adalah putusnya pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat).
Cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan agar mengadakan sidang guna menyaksikan ikrak talak.
Sementara cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah kepada pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat rukun sebagai pasangan.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Dalam laporannya, BPS mencatat jumlah perceraian di Indonesia pada 2021 mencapai 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat.
Angka ini lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, yaitu 291.677 pada 2020 dan 493.002 pada 2019.
Daerah dengan angka perceraian tertinggi
Berikut daftar 10 daerah dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021:
1. Jawa Barat
Cerai talak: 23.971
Cerai gugat: 74.117
Total: 98.088
2. Jawa Timur
Cerai talak: 25.113
Cerai gugat: 63.122
Total: 88.235
3. Jawa Tengah
Cerai talak: 18.802
Cerai gugat: 56.707
Total: 75.509
Baca juga: 10 Daerah Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Apakah Anda Tinggal di Situ?
4. Sumatera Utara
Cerai talak: 3.553
Cerai gugat: 13.717
Total: 17.270
5. DKI Jakarta
Cerai talak: 3.959
Cerai gugat: 12.058
Total: 16.017
6. Sulawesi Selatan
Cerai talak: 3.406
Cerai gugat: 12.169
Total: 15.575
7. Kepualauan Bangka Belitung
Cerai talak: 3.119
Cerai gugat: 11.914
Total: 15.033
8. Riau
Cerai talak: 3.198
Cerai gugat: 9.524
Total: 12.722
Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?
9. Sumatera Selatan
Cerai talak: 2.473
Cerai gugat: 8.719
Total: 11.192
10. Sumatera Barat
Cerai talak: 2.372
Cerai gugat: 6.999
Total: 9.371
Sebagai catatan, data yang tersedia dalam laporan tersebut hanya mencakup perceraian untuk warga yang beragama Islam.
Selain itu, ada beberapa data provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau-Riau, Bali-NTB, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Sulawesi Barat-Sulawesi Selatan, dan Papua Barat-Papua.
BPS menyebutkan, data perceraian ini diperoleh dari Dirjen Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.