Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan, YouTuber yang mendonasikan Rp 1 miliar kepada musisi yang juga YouTuber Reza Arap saat live streaming game.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Influencer Doni Salmanan (DS) tengah menjadi sorotan karena tersangkut kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi.

Crazy rich yang dikenal suka membagi-bagikan uang tersebut terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Doni Salmanan telah mengalami pemeriksaan selama 13 jam dengan mendapatkan total 90 pertanyaan dari penyidik.

Penyidik lalu melakukan gelar perkara, dan langsung menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Youtuber Terkaya di Dunia yang Mengelola Channel Game

Lantas, siapakan Doni Salmanan?

Profil Doni Salmanan

Dilansir dari Kompas TV (10/1/2022), Doni adalah seorang Youtuber dan pengusaha kelahiran Bandung, Jawa Barat, Oktober 1998.

Pria 23 tahun tersebut mengaku hanya tamatan sekolah dasar (SD).

Kendati demikian, Doni membuktikan dapat menjadi seorang pengusaha dengan omset miliaran rupiah.

Bermodalkan ratusan ribu rupiah, pada 2018, Doni mencoba peruntungannya sebagai trader saham.

Baca juga: 10 YouTuber dengan Pendapatan Tertinggi 2021 hingga Ratusan Miliar

Dalam tiga tahun melakukan trading saham, sekarang Doni dikabarkan memiliki penghasilan miliar rupiah per bulan.

Selain aktifitas trading saham, Doni Salmanan diketahui juga membuat konten tentang trading dan otomotif yang dibagikan di dua kanal YouTube.

Kemudian, lewat Salmanan Group, Doni mengambangkan bisnisnya yang bergerak di bidang production dan coffe shop.

Doni juga dikenal masyarat sebagai sosok yang dermawan, karena beberapa aksinya membagikan uang kepada masyarakat saat PPKM.

Baca juga: YouTuber dan Influencer Bisa Dapat Golden Tiket SNMPTN 2022 di ITS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Trading saham

Dilansir dari Kompas.com (19/7/2021), perjalanan Doni sebagai trader saham dimulai dengan modal sebesar Rp 280.000.

Pada 2018, di awal sebagai trader saham, Doni mengungkapkan bahwa saat itu keuntungan terbesarnya adalah 2000 dollar AS atau sekitar Rp 28,5 juta.

Dan dalam tiga tahun, Doni kini mendapatkan penghasilan hingga Rp 3 miliar per bulan.

Baca juga: Berkaca dari Kasus WhatsApp dan Eiger, Bagaimana Seharusnya Brand Menyikapi Karakteristik Pengguna Medsos?

Walaupun memiliki keuntungan yang besar, Doni juga pernah mengalami kerugian miliaran rupiah dalam melakukan trading.

Doni mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan banyaknya harta influencer trading.

Menurutnya, apa yang dia dapatkan sekarang adalah hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun, dan bukan didapat dengan instan dengan bermain saham.

"Itu berkat kegigihan, waktu belajar, 3 bulan bener-bener belajar banget," kata Doni.

"Buat temen-temen, saya mau ingetin, jangan sampai tergiur influencer yang memperlihatkan kekayaan gara-gara trading," lanjutnya.

Baca juga: 5 Artis dan Influencer yang Sudah Divaksin Covid-19

Sawer Reza Arap Rp 1 miliar

Dikutip dari Kompas.com (4/1/2021), Doni pernah membuat heboh jagat media sosial dengan mendonasikan uang Rp 1 miliar kepada Reza Arap.

Arap yang kala itu sedang melakukan live streaming game "Ragnarok X" terkejut ketika mendapatkan donasi yang nominalnya terus bertambah.

Bermula dengan donasi bernominal Rp 10 juta, kemudian terus bertambah hingga nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...

Musisi Weird Genius tersebut mengaku heran, karena dia belum lama melakukan live sudah didonasi sebanyak Rp 10 juta.

"What? Gue bacanya Rp 10.000 dah, gue baru banget live belum ada lima menit udah di-donate Rp 10 juta sama satu orang, gue udah enggak ngerti lagi," kata Arap ketika pertama kali mendapati donasi tersebut.

Doni mengaku ikhlas ketika mendonasikan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Selama ini dirinya menyukai konten-konten yang telah dibuat oleh Arap.

Baca juga: Viral Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Influencer, Ini Penjelasan UMM

Bagi-bagi uang

Masih dari Kompas.com (6/3/2022), Doni pernah menjadi sorotan di media sosial karena membagikan uang di jalanan sekitar Kota Bandung.

Kejadian tersebut dilakukan Doni pada Agustus 2021 saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

Dari video yang beredar, Doni tampak mengendarai sepeda motor lalu membagikan uang pada juru parkir, ojek online, dan para pemotor yang sedang menanti lampu merah.

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Terancam dilaporkan kasus lain

Doni terancam dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Olymp Trade.

"Yang buat LP (laporan) sekarang ini, kalau untuk Olymp Trade ada dua orang," ucap kuasa hukum terduga korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Finsesius Mendrofa dan kliennya kini berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, karena Doni terlebih dahulu dilaporkan dalam kasus binary option Quotex.

Pengacara tersebut mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah bermain binary option Olymp Trade yang dipromosikan Doni.

"(Kerugian korban) Yang datang sekarang kurang lebih Rp 100 juta," kata Finsesius.

Baca juga: Mengenal Buzzer, Influencer, Dampak dan Fenomenanya di Indonesia

Dilaporkan oleh korban

Perlu diketahui, kasus yang menimpa Doni Salmanan ini bermula setelah korbannya yang berinisial RA membuat laporan kepada pihak kepolisian.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Doni juga dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus yang menjeratnya, kini Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Influencer yang Jasanya Disebut Disewa Pemerintah hingga Rp 90,45 Miliar

 

(Sumber: Kompas.com/ Baharudin Al Farisi, Fitri Nursaniyah, Rintan Puspita Sari | Editor Novianti Setuningsih, Tri Susanto Setiawan, Fitri Nursaniyah, Rintan Puspita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi