Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis ketentuan terbaru petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara ditetapkan Kemenhub melalui SE Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat diatur dalam SE Nomor 23 Tahun 2022.

Sementara itu, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.

Kemudian, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretapiaan tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?

Berikut rincian aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, darat, laut, dan kereta api:

Aturan perjalanan transportasi udara

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga: Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?

Aturan perjalanan transportasi darat

  1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  3. Memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster); dan/atau
  4. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  5. Pelaku perjalanan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 23 Tahun 2022.

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Aturan perjalanan transportasi laut

  1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 24 Tahun 2022.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Aturan perjalanan transportasi perkeretaapian

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

  • Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama
  • Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah

3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

  • Didampingi orang tua
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat

4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif antigen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi