KOMPAS.com – Naik kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal kini tak perlu lagi menggunakan antigen maupun PCR mulai 9 Maret 2022.
Kendati demikian, hal tersebut berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.
Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Berikut ini syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal sebagaimana disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022):
Syarat naik KA Jarak Jauh terbaru
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin naik KA Jarak Jauh sesuai dengan aturan tersebut yakni:
- Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
- Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Penumpang atau planggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Syarat naik KA Lokal terbaru
Sementara jika naik kereta api lokal terbaru mulai berlaku 9 Maret 2022, syaratnya adalah:
- Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19
Ketentuan lain
Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan.
Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api.
Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022
Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman.
Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Aturan soal tidak perlunya Antigan/PCR sudah diterapkan
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva.
Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?
Sehingga data vaksinasi pelanggan sudah bisa diketahui oleh KAI saat memesan tiket melalui KAI Access, Web KAI serta saat boarding.
Eva mengatakan saat ini layanan antigen di sejumlah stasiun kereta api masih tersedia.
Hal ini untuk membantu pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di PeduliLindungi
Adapun beberapa lokasi antigen untuk wilayah Daop 1 Jakarta layanan antigen tersedia di:
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikarang
- Karawang
- Cikampek.
Informasi lebih lanjut terkait kereta api masyarakat bisa menghubungi contact center KAI melalui :
- Telepon di 121
- WhatsApp 08111-2111-121
- Email: cs@kai.id
- Media sosial: KAI121.
Baca juga: [HOAKS] Tes PCR Tidak Bisa Mendeteksi Varian Omicron