Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik KRL Mulai Hari Ini Lebih Fleksibel, Ini 6 Aturan Barunya

Baca di App
Lihat Foto
Antaranews.com
KRL Jogja-Solo
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ada aturan terbaru naik kereta rel listrik (KRL) yang diterbitkan Pemerintah mulai Rabu (9/3/2022). 

Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penualran virus corona Covid-19. 

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan itu berlaku untuk KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo. Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang lebih fleksibel. Apa saja?

1. Tempat duduk tanpa jarak

Petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne.

Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

2. Kapasitas ditingkatkan

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Anne mengatakan pihaknya diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas dari sebelumnya hanya 45 persen.

3. Balita boleh naik

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.

Adapun syaratnya wajib didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

"KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," imbuh Anne.

Baca juga: Aturan Baru, Semua Kursi di KRL Bisa Diduduki Penumpang Mulai Hari Ini

 

4. Wajib pakai masker

Meskipun aturan perjalanan kini lebih fleksibel, penumpang KRL tetap harus menaati protokol kesehatan.

Masker tetap wajib dikenakan oleh penumpang. Disarankan penumpang menggunakan masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Baca juga: Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Penumpang Diminta Tetap Patuhi Marka Berdiri

5. Wajib sudah divaksin

Selain itu, penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

6. Dilarang berbicara

Penumpang dilarang berbicara selama berada di KRL. Hal itu untuk mencegah menyebarnya airborne di dalam kereta.

"Aturan tambahan, yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," tutur Anne.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Jam operasional

Terkait jam operasional, untuk operasional KRP tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00-22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Nah itulah aturan terbaru naik KRL di mana penumpang bisa duduk di semua kursi yang tersedia tanpa jarak. 

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Jessi Carina, Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi