Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Antisipasi Pemerintah jika Kasus Covid-19 Melonjak Pasca-aturan Wajib Tes PCR dan Antigen Dicabut?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (24/6/2021). Dari tiga hektar lahan tempat pemakaman Covid-19, sudah terisi hingga 900 petak. Hingga siang petugas TPU Rorotan memakamkan tak kurang dari 50 jenazah Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mencabut aturan wajib tes Covid-19 dari PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.

Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil.

Kini, masyarakat yang ingin bepergian, tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen.

Namun demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?

Lantas, bagaimana antisipasi pemerintah jika kasus Covid-19 melonjak pasca-aturan wajib tes PCR dan antigen dicabut sebagai syarat perjalanan?

Upaya testing-tracing kasus Covid-19

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya jika kasus Covid-19 kembali melonjak.

"Kita siapkan dukungan telemedisin, dan penguatan tracing-testing. Karena ini (pencabutan aturan wajib tes Covid-19 dari PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri) kan bagian roadmap kita untuk menuju masa transisi ke endemi ya," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022) pagi.

Terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia menuturkan, langkah pemerintah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, yakni dengan melakukan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

"Jika terjadi lonjakan kasus, PPKM levelisasi dibunyikan sesuai indikator epidemiologi di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya program pelacakan kontak dan 3T dimaksimalkan," ujar Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir

Pemeriksaan PCR dan antigen masih tetap tersedia

Ginting menekankan, sebagai syarat perjalanan, pemeriksaan PCR dan antigen masih tetap ada bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa PCR dan antigen masih tetap tersedia di klinik dan rumah sakit untuk sarana diagnostik pelayanan.

"Jadi bukan dihilangkan, tapi berbasis kepada jumlah vaksinasi, bergejala atau tidak, aplikasi PeduliLindungi, dan kepatuhan protokol kesehatan," ujar Ginting.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk syarat perjalanan tidak wajib PCR dan antigen bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, terbuka untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut seperti halnya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan selama ini.

"Seluruh regulasi terbuka lebar untuk di evaluasi, dan disesuaikan sebagaimana PPKM dilakukan assessment dan evaluasi setiap dua minggunya," tandas Ginting.

Baca juga: Viral, Video Cara Pasang Ban Mobil di Pelek Tapak Lebar Pakai Obat Nyamuk Semprot dan Disulut Api

Tidak wajib tunjukkan PCR dan antigen

Diberitakan sebelumnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama, dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi