KOMPAS.com – Menyusul aturan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, kini Kereta Rel Listrik (KRL) memberlakukan aturan terbaru, yakni duduk tidak lagi berjarak, mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulfikri.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI telah mencabut marka jaga jarak dan membersihkan tempat duduk di KRL setelah diberlakukannya aturan tersebut.
“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya.
Meskipun demikian, marka jaga karak bagi penumpang KRL yang berdiri masih diberlakukan sebagaimana tertulis dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan lengkap penumpang KRL
Selain menerapkan aturan duduk yang tidak lagi berjarak, kini kuota penumpang KRL juga ditambah.
Sebelumnya, kuota penumpang KRL hanya dibatasi sebanyak 45 persen. Namun dengan berlakukan SE Nomor 25 Tahun 2022, kini kuota penumpang KRL bertambah menjadi 60 persen.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak,” kata Anne Purba.
Berikut aturan lengkap penumpang KRL berdasarkan SE Nomor 25 Tahun 2022:
- Kapasitas penumpang KRL 60 persen.
- Tempat duduk di dalam KRL dapat diisi penuh.
- Pembatasan jarak bagi penumpang yang berdiri.
- Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen.
- Penumpang di bawah usia 6 tahun wajib didampingi orang tua.
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun KRL yang memberlakukan aturan tersebut, di antaranya KRL di wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Tetap menerapkan prokes
Kendati pelonggaran aturan penumpang KRL telah diberlakukan, penumpang tetap harus menerapkan prokotol kesehatan (prokes) yang ketat sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Berikut penerapan prokes bagi penumpang KRL:
- Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain 3 lapis.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui sambungan telepon maupun langsung selama perjalanan.
- Dilarang makan dan minum di dalam KRL, terutama bagi penumpang dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.
Sementara itu operasional KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo tetap berjalan dengan pembatasan.
Baca juga: Aturan Naik KRL Mulai Hari Ini Lebih Fleksibel, Ini 6 Aturan Barunya
KRL Jabodetabek hanya beroperasi dari pukul 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan total perjalanan perharinya adalah 1.005.
Sedangkan untuk KRL Yogyakarta-Solo hanya beroperasi 20 kali perjalanan setiap harinya mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 18.15 WIB.
Untuk menghindari jam-jam sibuk, penumpang diimbau menggunakan aplikasi KAI Access guna memperoleh infermasi terkait kepadatan stasiun.
Nah, itulah aturan terbaru bagi penumpang KRL yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.