Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik KRL Duduk Tak Lagi Berjarak, Ini Prokes bagi Penumpang KRL

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam KRL.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Menyusul aturan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, kini Kereta Rel Listrik (KRL) memberlakukan aturan terbaru, yakni duduk tidak lagi berjarak, mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulfikri.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI telah mencabut marka jaga jarak dan membersihkan tempat duduk di KRL setelah diberlakukannya aturan tersebut.

“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya.

Meskipun demikian, marka jaga karak bagi penumpang KRL yang berdiri masih diberlakukan sebagaimana tertulis dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Aturan lengkap penumpang KRL

Selain menerapkan aturan duduk yang tidak lagi berjarak, kini kuota penumpang KRL juga ditambah.

Sebelumnya, kuota penumpang KRL hanya dibatasi sebanyak 45 persen. Namun dengan berlakukan SE Nomor 25 Tahun 2022, kini kuota penumpang KRL bertambah menjadi 60 persen.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak,” kata Anne Purba.

Berikut aturan lengkap penumpang KRL berdasarkan SE Nomor 25 Tahun 2022:

Adapun KRL yang memberlakukan aturan tersebut, di antaranya KRL di wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

 

Tetap menerapkan prokes

Kendati pelonggaran aturan penumpang KRL telah diberlakukan, penumpang tetap harus menerapkan prokotol kesehatan (prokes) yang ketat sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Berikut penerapan prokes bagi penumpang KRL:

  • Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain 3 lapis.
  • Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui sambungan telepon maupun langsung selama perjalanan.
  • Dilarang makan dan minum di dalam KRL, terutama bagi penumpang dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Sementara itu operasional KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo tetap berjalan dengan pembatasan.

Baca juga: Aturan Naik KRL Mulai Hari Ini Lebih Fleksibel, Ini 6 Aturan Barunya

KRL Jabodetabek hanya beroperasi dari pukul 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan total perjalanan perharinya adalah 1.005.

Sedangkan untuk KRL Yogyakarta-Solo hanya beroperasi 20 kali perjalanan setiap harinya mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 18.15 WIB.

Untuk menghindari jam-jam sibuk, penumpang diimbau menggunakan aplikasi KAI Access guna memperoleh infermasi terkait kepadatan stasiun.

Nah, itulah aturan terbaru bagi penumpang KRL yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi