KOMPAS.com - KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, program kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Selain BTN, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya
Lalu, apa itu KPR, dan apa saja jenisnya?
Pengertian KPR
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Nasabah juga dapat mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dengan besaran bunga yang sesuai perjanjian.
Umumnya, sistem KPR ini digunakan oleh mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup guna membeli rumah secara kontan.
Jadi, mereka bisa tetap memiliki hunian impian dengan cara membayar uang muka (DP) dan angsuran per bulannya.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi
Jenis KPR
Di Indonesia, KPR terdiri dari KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
KPR subsidiKPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Baca juga: Link dan Cara Simulasi KPR di Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri
KPR nonsubsidiSedangkan, KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR pada jenis nonsubsidi ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Syarat pengajuan KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB.
Itulah pengertian KPR beserta jenis KPR yang ada di Indonesia.
Bagi Anda yang berencana akan membeli atau merenovasi rumah, bisa memperhatikan apa saja persyaratan pengajuan KPR agar hunian impian Anda bisa terwujud.
Baca juga: KPR Bersubsidi 2022, Berminat? Penuhi Syarat-syarat Ini!
Nah itulah pengertian KPR, jenis-jenis KPR, dan syarat mengajukan kredit KPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.