Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS pada 2020 sebesar 4.168.118. Hal ini seperti dikutip dari laman bkn.go.id, 1 Maret 2022.

Adapun penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kapan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Rampung? Ini Jawaban BKN

Lantas, akankah kebutuhan PNS ditambah mengingat jumlahnya mengalami penurunan?

Penjelasan BKN

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya mengatakan, ke depannya jumlah PNS memang tidak akan gemuk.

"Memang ke depannya jumlah PNS tidak akan gemuk," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022) siang.

Namun, hal itu bukan berarti tidak akan ada lagi penambahan jumlah PNS.

Penambahan PNS dipastikan akan tetap ada meski jumlah yang direkrut tidak banyak.

"Ada, tapi tidak banyak," jelas Satya.

Satya menjelaskan, rekrutmen ASN, baik itu PNS dan PPPK, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Hal itu, sebut dia, sebagaimana tercantum pada rencana strategis masing-masing instansi.

"ASN kan ada PNS dan PPPK. Kebutuhan PNS dan PPPK tiap instansi ditentukan berdasarkan Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan," tutur Satya.

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Jumlah PPPK akan terus bertumbuh

Satya menerangkan, jumlah PPPK yang diperkirakan terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Tidak hanya itu, hingga 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi.

"Sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya, dikutip dari laman bkn.go.id.

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Statistik PNS aktif di Indonesia

Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah.

Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara itu, komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebanyak 24,14 persen, 40-50 tahun sebanyak 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebanyak 30,62 persen, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, kata Satya, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi