Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Ilustrasi foto kartu BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan pekerja di kemudian hari, salah satunya JKM atau jaminan kematian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimana prosedur mencairkan JKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dokumen pencairan JKM

Sebelum mencairkan atau mengajukan klaim JKM, ahli waris harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang menjadi syarat pencairan JKM:

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Cara mencairkan JKM

Setelah menyiapkan syarat dokumen, selanjutnya ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan JKM. Kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikunjungi.
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik (layanan tanpa kontak fisik milik BPJS Ketenagakerjaan).
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
  5. Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap.
  6. Isi data anak tenaga kerja dengan lengkap jika tenaga kerja memiliki anak.
  7. Unggah dokumen persyaratan klaim yang telah disiapkan.
  8. Tunggu notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  9. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  10. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
  11. Tunggu sampai mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  12. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  13. Peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris juga dapat mengecek status klaim secara berkala melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), kemudian klik “Informasi Status Klaim”.

Sistem selanjutnya akan menampilkan status klaim sudah sampai tahap apa.

Baca juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Adapun total besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 42 juta.

Berikut rincian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

Selain santunan di atas, ada juga santunan beasiswa yang diberikan kepada anak tenaga kerja dengan ketentuan:

  • Diberikan bagi anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak tenaga kerja.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja.

Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?

Besaran manfaat beasiswa JKM sendiri sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja, sebagai berikut:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Sementara syarat pengajuan klaim beasiswa JKM adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi