Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Profil, Tugas, dan Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

Baca di App
Lihat Foto
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Bambang Susantono, ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara sendiri berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.

Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Profil, tugas, dan wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

Profil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Diberitakan Harian Kompas, 27 Juni 2005, Bambang Susantono lahir di Yogyakarta pada 4 November 1963.

Bambang menyelesaikan pendidikan strata satu jurusan Teknik Sipil di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Setelah itu, Bambang Susantono mengambil gelar Master of City and Regional Planning di University of California Berkeley, AS, pada 1995.

Pada 1998, ia juga mengambil gelar Master of Civil Engineering Transportation di universitas yang sama.

Kemudian pada 2000, Bambang Susantono meraih gelar Doctor of Philosophy di bidang Infrastructure Planning, juga di University of California Berkeley, AS.

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

  Perjalanan karier Bambang Susantono

Bambang Susantono diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) periode 2007-2010.

Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Perhubungan dalam Kabinet Indonesia Bersatu II untuk masa bakti 2009-2014.

Bambang Susantono lalu ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya, Evert Ernest Mangindaan, mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Pada Oktober 2014, posisi Menteri Perhubungan yang ditempati Bambang Susantono kemudian diserahterimakan kepada Ignasius Jonan.

Pada tingkat internasional, Bambang Susantono pernah menjadi Anggota Dewan East Asia Society of Transportation EAST, sekaligus Anggota Dewan South North Foundation yang berpusat di Johanesburg, Afrika Selatan.

Profil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono lebih lengkap dapat disimak di sini.

Baca juga: Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Bagaimana Infrastruktur Kutai Kartanegara?

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN

Definisi Kepala Otorita IKN

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Ramai soal Ibu Kota Baru Nusantara, Sudah Tepatkah Namanya?

Masa jabatan Kepala Otorita IKN

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN.

Meski aturan menjabat selama 5 tahun, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Di Balik Alasan Nama Ibu Kota Baru Nusantara dan Artinya...

Wewenang Kepala Otorita IKN

Beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN, sebagai berikut:

  • Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

  • Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.

  • Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.

  • Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.

  • Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.

    Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

    Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.

  • Pasal 33, yakni Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi dan Calon Ibu Kota Baru yang Kebanjiran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi