Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan Pemkot Bandung.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.

KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?

Dua jenis KIA

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.

Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.

Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.

Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Syarat membuat KIA

Dilansir dari , KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Syarat membuat KIA anak warga negara asing

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Cara membuat KIA

Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

 Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Manfaat memiliki KIA

Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  1. Syarat akses sarana umum
  2. Mencegah perdagangan anak
  3. Bukti identitas diri
  4. Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)

Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi