KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Selain CPNS 2021, BKN juga merilis update penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.
Berdasarkan pembaharuan informasi yang diunggah di akun Instagram BKN, @BKNgoid, hingga Jumat (11/3/2022), BKN telah menetapkan:
- NIP CPNS 2021: 51.008
- NI PPPK Guru Tahap I: 61.428
- NI PPPK Guru Tahap II: 7.707
- NI PPPK Non Guru: 9.997
Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
Mengacu data dalam link tersebut, masih banyak instansi, baik pusat maupun daerah, yang belum melakukan penetapan NIP CPNS 2021 atau NI PPPK.
Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?
Baca juga: Penjelasan BKN soal CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang telah menetapkan NIP CPNS 2021:
Update penetapan NIP CPNS 2021 kementerian
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 75
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 59
- Kementerian Dalam Negeri: 171
- Kementerian Pertahanan: 1.282
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 4.054
- Kementerian Pertanian: 730
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 163
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 213
- Kementerian Kesehatan: 3.525
- Kementerian Agama: 1.294
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: 362
- Kementerian Perdagangan: 343
- Kementerian Perindustrian: 736
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: 43
Update penetapan NIP CPNS 2021 lembaga
- Kejaksaan Agung: 4.086
- Badan Intelijen Negara: 310
- Sekretariat Jenderal MPR: 29
- Sekretariat Jenderal DPR RI: 74
- Mahkamah Agung RI: 499
- Badan Pemeriksa Keuangan: 1.307
- Badan Siber dan Sandi Negara: 105
- Badan Kepegawaian Negara: 372
- Badan Informasi Geospasial: 38
- Badan Standardisasi Nasional: 85
- Badan Pengawas Obat dan Makanan: 387
- Kepolisian Negara: 603
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika: 59
- Badan Narkotika Nasional: 135
- Setjen Komnas HAM: 28
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah: 46
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 339
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 63
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 52
- Badan Pengawas Pemilihan Umum: 281
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 33
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: 61
- Badan Riset dan Inovasi Nasional: 135
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN
Kapan selesainya penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.
"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, diberitakan Kompas.com (4/3/2022).
Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.
Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!
Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?
Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.
"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.
Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.
"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.