Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Menggunakan PCR dan Antigen, Penumpang Kereta Api Melonjak 46 Persen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan tes Covid-19 baik antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang transportasi umum yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis.

Aturan tersebut membuat lonjakan penumpang di sektor transportasi umum, terutama penguna transportasi kereta api.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru bagi penumpang ini berimbas pada peningkatan minat masyarakat untuk mengunakan kereta api jarak jauh.

"Adanya Kebijakan baru bagi pelanggan Kereta Api jarak jauh yakni tidak wajib PCR ataupun rapid test antigen bagi yang telah divaksin lengkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?

Lonjakan penumpang kereta api

Volume penumpang kereta api sebelum diberlakukan aturan tanpa tes PCR dan antigen pada Jumat (4/3/2022) sebanyak 41.028.

Sedangkan pada Jumat (11/3/2022) setelah aturan tersebut diberlakukan, penumpang mengalami peningkatan dengan jumlah sebanyak 60.085.

"Naik 46 persen dibanding pada pekan sebelumnya," ujar Joni.

Selain itu, di beberapa stasiun besar juga mengalami kenaikan keberangkatan dengan rata-rata 43 persen.

Stasiun yang mengalami peningkatan keberangkatan adalah:

Walaupun terdapat pelonggaran, PT KAI tetap konsisten untuk terus menerapkan protokol kesehatan pada petugas dan pelanggan kereta api.

"KAI konsisten mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terus menerapkan protokol kesehatan," pungkas Joni.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Begini Aturannya

Lonjakan penumpang di Bandara Hasanuddin

Pasca pemberlakuan aturan baru, penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar juga naik sebesar 20 persen.

Humas Angkasa Pura 1 Makassar, Iwan Rusdianto, mengungkapkan hasil pemantauan kenaikan terjadi pada hari kedua setelah diberlakukannya aturan tersebut.

“Hasil pantauan 2 hari, ada sedikit kenaikan jumlah penumpang 15 sampai 20 persen dari hari-hari sebelumnya. Biasa 18.000 sampai 20.000 per hari, sekarang naik jumlah penumpang menjadi 24.000 sampai 26.000 per hari,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Penumpang yang baru vaksin dosis 1 wajib PCR atau antigen

Aturan terbaru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022.

Merujuk pada aturan tersebut Bandara Internasional Makassar tidak lagi menerapkan syarat tes PCR dan antigen jika penumpang sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Namun, jika penumpang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

"Bagi anak di bawah 6 tahun, tidak wajib swab PCR dan Rapid Tes Antigen. Tapi wajib didampingi orang tua, saudara yang dewasa. Anak 6 tahun keatas, tetap wajib Swab PCR dan Rapid Tes Antigen,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang nantinya akan ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” tambahnya.

 Baca juga: Daftar Maskapai yang Tak Wajibkan PCR/Antigen bagi yang Vaksin Lengkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi