Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4. 

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.

Syarat penerbitan SIM baru 2022

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022

 

Syarat membuat SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani meliputi:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?

Biaya pembuatan SIM baru 2022

  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Nah, itu lah cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi