Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru pada Sabtu (12/3/2022).

Penetapan logo halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Logo halal terbaru ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Logo halal baru Kemenag RI ini mendapat respons warganet. Beberapa menyebut mirip gunungan wayang. 

Lantas apa arti dan filosofi logo halal yang baru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

1. Representasi nilai-nilai Indonesia

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/3/2022), Aqil Irham menyebutkan bahwa logo halal terbaru merupakan hasil adaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurut Aqil, bentuk dan corak logo halal yang baru menggunakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik.

Logo halal terbaru juga menggambarkan karakter kuat serta merepresentasikan halal versi Indonesia.

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

2. Lambang kehidupan manusia

Logo halal yang baru terdiri dari dua obyek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan.

Lurik Gunungan ini berbentuk limas yang biasanya dijumpai pada pementasan wayang kulit Indonesia.

Aqil mengatakan, bentuk limas tersebut merupakan lambang kehidupan manusia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya.

Adapun bentuk lurik gunungan logo halal terbaru tersusun dari kaligrafi huruf arab berupa huruf Kha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata halal.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

 

3. Lebih dekat dengan Sang Pencipta

Aqil menambahkan bentuk lurik gunungan memiliki arti bahwa semakin tinggi ilmu dan usia, manusia harus semakin dekat dengan Sang Pancipta sebagaimana disimbolkan dari bentuk limas yang lancip ke atas.

Bentuk lancip tersebut bermakna pemersatuan jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan manusia yang semakin dekat kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Masak ala Restoran Korea di Rumah, Ini 5 Bumbu Masakan Korea Halal MUI

4. Menggambarkan tujuan jaminan produk halal

Motif Surjan yang disebut sebagai pakaian takwa memiliki makna filosofi yang cukup dalam. Hal ini selaras dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Jaminan Produk Halal di Indonesia hadir dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham

Selain itu, baju surjan juga memiliki kancing 3 pasang atau 6 biji di bagian lehernya. Yang menggambarkan rukun iman sebagaimana diyakini umat muslim di dunia.

Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal

5. Simbol keimanan dan kebijaksanaan

Logo halal terbaru mengadopsi warna hijau dan ungu. Warna ungu merupakan warna utama logo halal terbaru. Sementara wana hijau toska menjadi warna sekundernya,

Menurut keterangan Aqil, warna ungu menjadi simbol keimanan, kesatuan lahir dan bati, serta daya imajinasi.

Adapun warna hijau toska memiliki arti kebijaksanaan dan ketenangan.

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Baca juga: Nyawang Sinawang Wisata Halal

 

Penanda kehalalan produk

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan pada 10 Februari 2022, logo halal pada kemasan produk resmi diganti.

Logo ini akan digunakan sebagai penanda bahwa produk tersebut telah terjamin kehalalan dan memiliki sertifikat halal yang diberikan oleh BPJPH.

Nantinya, logo tersebut wajib ada di bagian kemasan produk. Pencantuman logo tersebut juga harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.

Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengimbau agar logo halal yang tercantum di kemasan produk tidak mudah terhapus, lepas, rusak, dan dicantumkan sesuai ketentuan.

Nah, itu lah arti dan filosofi logo halal terbaru yang berlaku secara efektif sejak 1 Maret 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi