KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis logo halal baru.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Adapun Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Terkait logo halal baru ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa ke depan logo halal MUI tak berlaku lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut dalam akun resmi Instagramnya @gusyaqut.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut.
Ia juga mengatakan bahwa sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.
Wajib dicantumkan
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menyebut label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Ia mengatakan ini menjadi tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,"ujarnya.
Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional
Seputar logo halal baru
Dikutip dari laman Kemenag, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil Irham dalam keterangannya menyampaikan label halal memiliki filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham
Menurutnya bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka harus semakin mengerucut (golong giling) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif surjan adalah pakaian takwa, di mana pada bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Sementara warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
Sedangkan warna sekundernya yaitu hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.