Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 Maret, Begini Cara Transisi Label Halal MUI ke Label Halal Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/metamorworks
Ilustrasi logo halal.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis Label Halal Indonesia yang baru.

Adapun label halal yang baru ini sudah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Mulai tanggal tersebut maka Label Halal Indonesia wajib dipakai sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Label ini berlaku nasional, dengan komponen logo yang tidak boleh dipisahkan antara satu dengan yang lain. 

Lantas bagaimana dengan label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

Transisi label halal MUI ke label halal BPJPH

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH dan masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI,  diperbolehkan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

Baru setelah produk habis, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada seluruh produk-produknya.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," kata Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Aqil menyebut, kebijakan tersebut adalah salah satu bentuk kemudahan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersertifikat sukarela menjadi wajib.

Menurutnya, Pemerintah memahami kondisi di lapangan, di mana banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

"Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujar Dia.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?

Menag: secara bertahap, label halal MUI tak lagi berlaku

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam unggahan akun Instagram pribadinya juga mengatakan bahwa label halal yang diterbitkan MUI tak lagi berlaku.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut.

Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Selain itu Yaqut juga mengatakan Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi